Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020
Contoh: 62010, restoran, perdagangan besar
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output berupa barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. KBLI digunakan sebagai acuan dalam penentuan jenis kegiatan usaha yang akan dicantumkan dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha lainnya.
Versi terbaru adalah KBLI 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPS No. 2 Tahun 2020.